Aplikasi Ini dan Afiliatornya Dilaporkan ke Polisi

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Sebuah Aplikasi berikut afiliatornya dilaporkan oleh delapan orang para pelaku trading binary option ke Bareskrim Polri pada Kamis malam, 3 Februari 2022. Sebab, diduga delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan ini mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.

“Kita baru saja membuat laporan polisi ke SPKT Bareskrim Polri terkait binary option. Kita di sini sebagai penasehat hukum para korban,” kata Pengacara Korban, Finsensius Mendrofa di Gedung Bareskrim.

Menurut dia, ada beberapa yang dilaporkan antara lain aplikasi, pemilik aplikasi serta afiliatornya. Bahkan, ada public figure yang turut dilaporkan. Namun, Finsensius merahasiakan identitas public figure tersebut. Hal itu dicatat dalam laporan polisi LP: STRL/29/II/2022/Bareskim. 

“Terlapornya ada public figuer. Saya tidak mau menyebut nama, tapi teman-teman bisa menyimpulkan sendiri soal itu,” ujarnya.

Sementara, kata dia, pengurus KSO Indonesia koordinator korban yakni Maru Unazara yang mengalami kerugian Rp550 juta. Sedangkan, total kerugian delapan orang korban yang ikut datang ke Bareskrim sekitar Rp2,4 miliar.

“Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut 8 orang ini, tapi yang masuk data base kami sudah ratusan menuju ribuan korban. Tapi yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang Rp2,47 miliar lebih sedikit,” jelas dia.

Ia menjelaskan masing-masing korban mendaftar ke berbagai afiliator, sehingga belum diketahui jumlah pastinya. Tetapi, sudah ada beberapa nama dan yang terlibat langsung dalam biaya ini.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya berencana akan membuka posko pengaduan bagi korban aplikasi. Setelah itu, nanti data korban jika sudah selesai akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui jumlah kerugiannya.

“Kita berencana tapi lihat dulu beberapa waktu ini, bagaimana perkembangan dari teman-teman Polri,” katanya.

Sementara, Finsensius mengaku membuat laporan dengan dugaan pasal yang dilanggar antara lain Pasal 27 Ayat (2)!dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55.

"Kita juga masukkan pasal yang sangat krusial yaitu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya.