Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran kebencian mendapatkan bingkisan dari Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selain itu, Edy juga dalam kondisi sehat di dalam tahanan.
“Kondisi Alhamdulillah sehat. Malam pertama langsung dapat bingkisan gitu dari Habib Rizieq Shihab,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022.
Menurut dia, bingkisan yang diberikan Habib Rizieq kepada Edy berupa makanan dan buah-buahan. Namun, ia tidak mengungkap maksud dan tujuan Habib Rizieq memberikan bingkisan itu kepada Edy.
“Bingkisan makan malem atau buah-buahan dari Habib Rizieq. Alhamdulillah, bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq,” ujarnya.
Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022.
“Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka pada jam 16.15 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Ramadhan mengatakan Edy dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, dijuncto-kan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, jo Pasal 156 KUHP.