Kembalikan Uang, KPK Tetap Panggil Mantan Pramugari Garuda jadi Saksi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memanggil mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi bakal dihadirkan di persidangan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.
Siwi sebelumnya telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp647,85 juta ke KPK.
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Ditjen Pajak Wawan Ridwan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 3 Februari 2022.
Ali menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oleh Siwi itu tidak memengaruhi pemanggilannya sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus yang menjerat Wawan Ridwan. KPK meminta Siwi untuk bersikap kooperatif saat dipanggil.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," tambahnya.
Diketahui, pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU. Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya ke Siwi Widi Purwanti.