Presiden Pindah ke IKN Nusantara Sebelum 16 Agustus 2024
- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
VIVA – Kantor Staf Presiden mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tahap satu di Kalimantan Timur, yang dimulai pada 2022-2024.
Informasi yang didapat dari KSP, Pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, instansi sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP sebelum 16 Agustus 2024.
Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta, mengatakan, percepatan tersebut mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Baca juga: Warga Tangerang Menjerit, Minyak Goreng Curah di Pasar Masih Rp20 Ribu
"Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya," kata Febry di gedung Bina Graha, Rabu 2 Februari 2022.
Dari kesiapan aturan turunan, kata Febry, Bappenas sudah menyiapkan peraturan pelaksanaan prioritas yang terdiri dari dua Peraturan Pemerintah (PP), tiga Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Menteri/Lembaga.
Febry merinci, dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.
Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.
"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail delapan peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan besok, Kamis 3 Februari 2022, dan hasilnya akan didiskisikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022," ujar Febry.
Terkait dengan kesiapan lahan, kata Febry, LHK sudah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
"Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN," ujar Febry.
Febry juga menggambarkan soal rencana pembangunan infrastruktur. PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan.
Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.
"Grand desain sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya," ujarnya.