Polri: Adam Deni Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

Adam Deni di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Adam Deni, pelapor I Gede Ary Astiana alias Jrinx sebagai tersangka kasus ilegal akses atau tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.

Namun, kata dia, penyidik belum menahan Adam Deni. Menurut dia, Adam Deni baru saja dilakukan penangkapan pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Sehingga, penyidik masih memiliki waktu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penahanan terhadap Adam Deni.

“Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam. Ya kita tunggu 1×24 jam, apakah nanti dilakukan penahanan ya akan kita sampaikan kembali,” ujarnya.

Selain itu, Ramadhan menambahkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus Adam Deni. “Dalam kasus tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli pidana dan ahli ITE,” jelas dia.