KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto untuk menjalani pemeriksaan. Ardian akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Dalam kasus tersebut, Ardian akan diperiksa sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. Setelahnya, dia akan langsung ditahan 

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, Ardian diduga terlibat bersama dengan dua tersangka lain yakni Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.

Ardian diduga sudah menerima uang sebanyak $131.000 atau setara Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur. Uang diberikan oleh Andi Merya Nur.

Adapun perhitungan penerimaan Ardian terkait pengurusan dana PEN tersebut sekitar Rp10,5 miliar. Sedangkan Laode sudah menerima uang sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dari tiga tersangka tersebut, baru Laode yang ditahan penyidik KPK. Sementara Andi Merya Nur sedang ditahan atas kasus dugaan korupsi lain.