Bareskrim Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, usai dilakukan pemeriksaan pada Senin, 31 Januari 2022 sejak jam 09.54 WIB.
“Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka pada jam 16.15 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Edy setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk saksi ahli dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 55 orang saksi. “Dengan jumlah 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan saksi ahli yang dimintai keterangannya antara lain saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli ITE, saksi ahli analis media sosial, saksi ahli digital forensik dan saksi ahli antropologi hukum.
Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Edy dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Kemudian, juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, jo Pasal 156 KUHP.