Ridwan Kamil Tak Khawatir Terjadi Kerumunan saat Perayaan Imlek
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berterus terang tak mengkhawatirkan bakal terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19 selama perayaan tahun baru Imlek di provinsi itu pada Selasa, 1 Februari 2022.
"Saya kira, kalau [kita] amati, Imlek itu enggak padat-padat amat, [berdasarkan] dari pengalaman," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 31 Januari 2022.
Meski demikian, dia mewanti-wanti agar pengelola vihara yang memfasilitasi perayaan Imlek agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk membatasi jumlah jemaat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Vihara juga diimbau diatur kedatangannya dengan durasi waktu, sehingga tidak ada potensi memperparah," katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengingatkan umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk mematuhi protokol kesehatan saat merayakan tahun baru Imlek. Menurutnya, situasi pandemi COVID-19 masih berbahaya.
"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal COVID-19 varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Yaqut.
Sebagai panduan protokol kesehatan pada perayaan Imlek, Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022. "Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," katanya.
Protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan SE Nomor 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas dengan maksimal 10 persen menyesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah disertai dengan tak dianjurkan untuk keluar kota atau mudik.