Polisi Sebut Ketum GMBI Hasut Anggotanya Demo Berujung Ricuh
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Ketua umum organisasi masyarakat (ormas) GMBI berinisial F ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pasca insiden demo ricuh pada Kamis 27 Januari 2022. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menduga F, diduga menghasut anggotanya.
"Untuk keterlibatan Ketum, diduga melakukan menghasut anggotanya," ujar Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto di Bandung, Senin 31 Januari 2022.
Bahkan, Yani mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban Ormas GMBI untuk jangan segan melaporkan petugas.
"Saya ingatkan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atau menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh ormas ini, jangan takut anda melapor ke kepolisian, akan kita tindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan F merupakan salah satu aktor intelektual terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," katanya.
F dikabarkan diamankan polisi di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung dan tengah menjalani pemeriksaan petugas.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan termasuk juga beberapa orang yang kemarin sempat melakukan aksi dan memimpin aksi," ujar Tompo.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Ketua GMBI Jadi Tersangka Demo Ricuh