Edy Mulyadi Sebut Kasus yang Menjeratnya Bernuansa Politis
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 31 Desember 2022. Rencananya, Edy akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Meski dugaannya bakal ditahan penyidik, Edy menegaskan bukan berarti menantang. Menurut dia, awak media yang membuat judul begitu bombastis dengan sebutan Edy menantang untuk ditahan.
“Iya saya menduga (bakal ditahan), tapi saya tidak berharap. Karena teman-teman wartawan ini suka bikin judul bombastis. Edy Mulyadi nantangin ditahan. Bukan, saya tidak berharap begitu. Tentu saja tidak berharap,” kata Edy di Gedung Bareskrim.
Bukan hanya Edy, pengacaranya juga menduga Penyidik Bareskrim bakal melakukan penahanan penulis tersebut. Namun, ia menduga kasus ini lebih mengarah pada nuansa politis.
“Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Persiapan saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Sejatinya, sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya,” jelas dia.
Edy mengaku memang sudah dibidik, tapi bukan karena ucapan Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak maupun macan yang mengeong. Akan tetapi, Edy sepertinya dibidik karena terkenal kritis terutama mengkritisi Undang-Undang Omnibuslaw.
“Saya mengkritisi RUU Minerba dan saya mengkritisi revisi UU KPK. Itu jadi saya bahan inceran karena podcast saya sebagai orang FNN dianggap mengganggu kepentingan para oligarki,” ujarnya.
Baca juga: Tiba di Bareskrim, Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Orang Kalimantan