Tiba di Bareskrim, Edy Mulyadi: Musuh Saya Bukan Orang Kalimantan

Edy Mulyadi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022. Terlihat, Edy didampingi oleh sejumlah kuasa hukum untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

Saat mendatangi Gedung Bareskrim, Edy tampak memakai baju kemeja hijau lengan panjang dan penutup kepala adat warna biru. Kemudian, ia sempat menyapa rekan-rekan media untuk memberikan pernyataan atau permohonan maaf.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalam ya dan sebesar-besarnya," kata Edy di Gedung Bareskrim.

Edy menyampaikan permohonan maaf ditujukan kepada para sultan yang ada di Kalimantan, seperti Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, termasuk suku-sukunya baik Suku Dayak maupun Suku Kutai dan Suku Paser.

"Semuanya saya minta maaf. Musuh saya bukan penduduk Kalimantan, bukan suku ini, bukan suku itu segala macam, tidak. Tapi musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan. Siapa pun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki, melalui tangan-tangan pejabat pejabat publik kita," jelas dia.

Seperti diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

Seharusnya, kata Ramadhan, Edy dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah dijadwalkan. 

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada 31 Januari 2022, hari Senin nanti jam 10.00," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Menurut dia, surat panggilan langsung diantar ke rumah dan diterima istri Edy. Bahkan, istri Edy mengetahui adanya surat perintah membawa yang dikirim oleh penyidik Bareskrim.

"Jadi nanti hari Senin, 31 Januari 2022, kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri. Status masih saksi," ujarnya. 

Edy Mulyadi, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin, tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari 2022.