Alasan Polisi Tak Tahan Dokter G Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian vaksin kosong ke siswi Sekolah Dasar (SD), dokter berinisial G tidak ditahan oleh polisi. Ada alasan dokter G tak ditahan.
"Sementara belum ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Sabtu 29 Januari 2022.
Panca menjelaskan penetapan tersangka terhadap dokter G sebagai vaksinator saat vaksin kosong berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik kepolisian.
"Penyidik juga meningkatkan perkara ini, ke penyidikan dan menetapkan satu tersangka yaitu dokter Gita (G)," jelas Panca.
Panca mengatakan pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap siswa SD berinisial O. Dari hasil pemeriksaan itu, kandungan cairan vaksin di dalam tubuh anak itu tidak ada.
"Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di dalam tubuh anak," sebut Panca.
Dia mengatakan, korban menerima vaksin kosong berjumlah dua yaitu siswa berasal dari SD Wahidin Kota Medan.
"Dari data sementara ada lebih dari satu siswa yang dapat vaksin kosong," kata Panca.
Aksi dokter G menyuntikan vaksin kosong ke siswa SD sempat viral di media sosial, belum lama ini. Peristiwa itu dilakukan dokter G saat menjadi vaksinator dalam vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022.
Saat penyuntikan vaksinasi berlangsung, orang tua siswi O yaitu K tengah merekam video anaknya. Namun, setelah dilihat videonya, diduga vaksin yang diberikan kepada anaknya kosong.
Kemudian, K memberitahu kepada anggota keluarga lainnya soal vaksin kosong yang disuntuk. Tak perlu waktu lama, video itu pun viral di media sosial.