Hakim Itong Ditangkap KPK, Ketua MA: Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA), HM. Syarifuddin mengatakan hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK mencoreng dunia peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat badan peradilan di bawahnya.

“Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oknum hakim dan panitera pengganti, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan,” kata Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 Januari 2022.

Oleh karena itu, Syarifuddin berharap kejadian OTT terhadap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai, kata dia, ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela.

“Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir, karena dapat mencoreng nama baik lembaga peradilan. Jika satu orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan. Kita semua merasa terpukul dengan OTT tersebut,” ujarnya.

Padahal, Syarifuddin mengatakan para Pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah. Tapi kenyataannya, masih saja ada yang nekat untuk melakukannya.

Untuk itu, ia berpesan kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati.

“Karena sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai, seolah-olah menjadi tidak ada artinya pada saat seorang hakim atau aparatur peradilan yang terkena OTT. Ibarat sebuah pribahasa, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga,” jelas dia.

Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK bersama dua tersangka lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu lalu, 19 Januari 2022. Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar dalam mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Terkait perkara ini, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu, Itong dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Sedangkan, satu tersangka sebagai pihak pemberi suap yakni Hendro Kasiono (HK).

KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.