Ini Identitas 2 Pelaku Bentrokan Maut di Sorong
- ANTARA/Ernes Broning Kakisina
VIVA – Polisi mengungkap identitas dua tersangka kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat pada Senin malam, 24 Januari 2022. Bentrokan maut itu menewaskan 18 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi menyampaikan identitas dua tersangka kasus bentrokan tersebut.
“Identitas pelaku inisial MTL alias M (19), dan RT (29). Sedangkan, korban meninggal dunia Khani Rumaf (27),” kata Adam saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut dia, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sorong Kota yang di-backup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun.
“Pelaku ditangkap di Jl. Arfak Kampung Baru pada Kamis, 27 Januari jam 04.00 Wit. Lalu, barang bukti satu buah parang yang dipakai tersangka M disita,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Adam mengatakan pelaku dijerat 338 juncto Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Dia mengatakan polisi akan memburu terduga pelaku lain dalam peristiwa berdarah tersebut.
“Polres Sorong Kota di-backup Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia, dan 17 orang meninggal akibat terbakar di THM Dobel O Sorong," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Papua Barat sudah menetapkan dua tersangka kasus bentrokan antar kelompok yang menewaskan 18 orang di Sorong, Papua Barat. Kedua tersangka itu sudah ditangkap dan ditahan.
“Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.
Namun, Ramadhan belum menjelaskan identitas maupun peran dari dua orang tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pelaku tersebut.