YKMI Ajukan Keberatan ke Kemenkes Soal Vaksin Halal Untuk Booster

vaksinasi booster untuk lansia. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi ke Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Rabu 26 Januari 2022, terkait vaksin halal. Keberatan itu dalam rangka menanggapi Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal,” kata kuasa hukum YKMI, Amir Hasan kepada wartawan, Rabu 26 Januari 2022.

Kata Amir, surat keberatan yang diajukan ke Kementerian Kesehatan tersebut telah sesuai dengan prosedur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” katanya.

Dalam suratnya itu, YKMI menegaskan kalau Surat Edaran tersebut telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal. Padahal, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal.

“Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal. Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal,” katanya.

Harus Kantongi Sertifikat Halal MUI

Sementara itu, lanjutnya, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga merk yakni Moderna, Pfizer, dan astrazeneca. Dimana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Kuasa hukum lainnya, Ahsani Taqwim Siregar menambahkan maka dari itulah YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut.

“Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal dan bahkan fatwa MUI ada yang menegaskan vaksin itu mengandung unsur dari tripsin babi, alias haram. Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia,” kata Ahsani menambahkan.

Kata Ashani, UUD 1945 menjamin kebebasan umat Islam untuk menjalankan ibadahnya. Ahsani mengancam, jika Dirjen tersebut tidak memberikan tanggapan atas surat mereka, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah pengadilan.

“Mengapa umat Islam diberikan vaksin yang tidak halal? Ini jelas melanggar kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah, karena diberikan vaksin yang tidak halal. Ini bukan masalah main-main, ini urusan hak hukum kaum muslimin Indonesia,” katanya lagi.