Edy Mulyadi Hina Kalimantan, Polisi: Kita Enggak Bisa Buru-buru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ujaran kebencian hina Kalimantan dengan terlapor Edy Mulyadi belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, kata dia, Bareskrim masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan ujaran kebencian tersebut.

“Belum (naik penyidikan), sabar ya. Anda ini mau buru-buru, kita harus teliti ya, kita enggak bisa buru-buru, kita penuhin unsur-unsur, setelah lengkap baru boleh kebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 25 Januari 2022.

Menurut dia, Penyidik Bareskrim tentu akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, memanggil saksi-saksi termasuk saksi pelapor serta mengumpulkan bukti awal yang cukup.

Edy Mulyadi sebut lokasi Ibu Kota Baru tempat jin buang anak.

Photo :
  • Tangkapan layar.

“Tentu proses itu akan mengikuti aturan, kalau sudah mengarah itu pasti akan berjalan. Yang jelas, ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” jelas dia.

Ia menjelaskan Bareskrim telah menerima dua laporan polisi terkait Edy Mulyadi pada Senin, 24 Januari 2022. Selain laporan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menerima enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat. "Terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujarnya.

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap. Lalu, satu laporan polisi diterima di Polda Sulawesi Utara, dan lima pernyataan sikap di Kalimantan Barat.

“Semua LP, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama,” jelas dia.

Oleh karena itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat tidak main ambil langkah hakim sendiri. Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.

“Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri,” ucapnya.