Soal Kerangkeng, KSP Pastikan Bupati Langkat Akan Dihukum Berat
- Dokumentasi Humas KSP
VIVA – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani turut angkat bicara mengenai dugaan praktik perbudakan modern yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin. Menurutnya, Terbit layak untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.
Perbudakan ini terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Trangan (OTT) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa pekan lalu. Saat itu, bersamanya ditangkap juga enam orang dari pemerintah dan swasta dan mereka semua kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Parangin. Diberitakan, sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan layaknya budak di rumah Bupati Langkat ini.
"Kami sangat mengapresiasi warga masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang lalu melaporkan ke Komnas HAM. Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," kata Jaleswari.
KSP, kata Jaleswari, juga berterima kasih kepada KPK yang menindak tegas dengan meng-OTT Bupati Langkat, sehingga praktik perbudakan yang tidak berperikemanusiaan ini segera terungkap. Dia juga berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022. Tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, UU Tipikor serta UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998," ujar Jaleswari
Rehabilitasi Narkoba
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Hasil pendalaman kita, itu memang ada tempat rehabilitasi yang dibuat bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022.
Panca menjelaskan, temuan kerangkeng itu diketahui saat pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat itu benar terdapat sekitar 3-4 orang yang baru dua dan satu hari masuk.
Namun kata Panca pihaknya mendalami bukan soal keberadaan orang, melainkan terkait tempat rehabilitasi tersebut. Menurut Panca, adanya rehabilitasi tersebut niatnya baik tetapi harus difasilitasi secara resmi. Pihaknya sudah mendorong BNNP Sumut untuk bisa memfasilitasi yakni diajak dan dibina.
"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tau provinsi Sumut jadi tempat nomor satu dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu, dan tentu harus legal," katanya.
Panca menyebutkan, bahwa Migrant Care yang menduga adanya praktik perbudakan modern dan akan melaporkan ke Komnas HAM, ia persilahkan. "Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Panca mengatakan, dari orang yang ada di dalam kerangkeng itu ada yang luka memar dan ia pun sudah bertanya kepada orang di lapangan bahwa luka memar itu akibat melawan.