Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Sudah Ada Sejak 2012

Kerangkeng yang Berada di Kediaman Bupati Langkat.
Sumber :
  • TvOne/Yoga Syahputra

VIVA – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, temuan kerangkeng di area rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, tidak memiliki izin. Disebutkan, keberadaan bangunan mirip penjara itu sudah ada sejak tahun 2012 silam.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," ujar Hadi 

Lalu, Hadi menuturkan, pada tahun 2017, BNNK Langkat sempat berkoordinasi terkait izin resmi namun hingga kerangkeng itu terkuak saat OTT yang dilakukan KPK, izin tempat itu masih belum ada. 

"Untuk itu, tim gabungan Polda Sumut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait keberadaan bangunan mirip penjara di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan. Informasi yang dapat diberikan masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga membenarkan adanya temuan tempat menyerupai kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat. 

Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.

"Hasil pendalaman kita, itu memang ada tempat rehabilitasi yang dibuat bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Panca menjelaskan, temuan kerangkeng itu diketahui saat pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Saat itu benar terdapat sekitar 3-4 orang yang baru dua dan satu hari masuk. Namun kata Panca pihaknya mendalami bukan soal keberadaan orang, melainkan terkait tempat rehabilitasi tersebut.

Menurut Panca, adanya rehabilitasi tersebut niatnya baik tetapi harus difasilitasi secara resmi. Pihaknya sudah mendorong BNNP Sumut untuk bisa memfasilitasi yakni diajak dan dibina. 

"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tau provinsi Sumut jadi tempat nomor satu dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu, dan tentu harus legal," katanya.

Panca menyebutkan, bahwa Migrant Care yang menduga adanya praktik perbudakan modern dan akan melaporkan ke Komnas HAM, ia persilahkan.

 "Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin, dan tidak ada penganiayaan," katanya.

Panca mengatakan, dari orang yang ada di dalam kerangkeng itu ada yang luka memar dan ia pun sudah bertanya kepada orang di lapangan bahwa luka memar itu akibat melawan. 

Laporan: tvOne/Yoga Syahputra