PPKM Diperpanjang, Pemerintah: Kasus COVID-19 Terkendali
- Kemenko Marves
VIVA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pemerintah hingga 31 Januari 2022, menyusul adanya peningkatan kasus harian COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, langkah perpanjangan itu tetap diambil pemerintah. Meskipun pada saat yang sama peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir itu juga masih bisa dikendalikan.
"Peningkatan kasus relatif terkendali, meskipun kasus (COVID-19) varian Omicron meningkat," kata Luhut dalam telekonferensi, Senin 24 Januari 2022.
Luhut menjelaskan, meskipun terjadi peningkatan kasus COVID-19, namun jumlah kasus konfirmasi dan kasus aktif harian tercatat masih lebih rendah lebih dari 90 persen, dibandingkan dengan jumlah kasus pada puncak varian Delta.
Meski demikian, Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada. "Tapi kita tidak perlu jumawa terhadap (penanganan COVID-19) ini, dan tetap harus disiplin, itu kata kuncinya, disiplin," ujarnya.
Luhut menjelaskan, kasus COVID-19 harian dalam seminggu terakhir memang terus mengalami peningkatan. Dimana kasus pada Jawa-Bali yang teridentifikasi masih bersumber dari peningkatan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, tercatat mendominasi kenaikan kasus harian tersebut.
Kemudian jika dilihat dari sisi level PPKM, lanjut Luhut, terjadi peningkatan jumlah kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Luhut menjelaskan, saat ini tengah terjadi teater perang pandemi di DKI Jakarta, yang menyebabkan asesmen situasinya masuk ke dalam Level 3.
Namun dalam melakukan asesmen level PPKM, Luhut memastikan bahwa pemerintah akan secara konsisten memperlakukan DKI sebagai satu kesatuan wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Secara aglomerasi, Jabodetabek saat ini masih pada level 2," ujarnya.