Kerangkeng Bupati Langkat Terkait Perbudakan? Ini Kata Kapolda Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putera Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Migrant Care sebelumnya menyebut temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat diduga terkait praktik perbudakan modern. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk para pekerja di perkebunan milik Bupati Langkat.

Irjen Panca membenarkan soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Kapolda mengaku sudah melihat langsung kerangkeng manusia yang disorot Migrant Care, pada saat tim KPK menggeledah rumah Bupati Langkat pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu. 

Kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat itu berisi 3-4 orang. Namun, Ia membantah kerangkeng tersebut terkait dengan perbudakan manusia.

"Setelah kita lakukan penyelidikan itu tempat rehabilitasi secara pribadi, sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Irjen Panca kepada wartawan di Medan, Senin 24 Januari 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terbit, Irjen Panca mendapat informasi bahwa kerangkeng itu dibuat untuk korban-korban narkoba yang direhabilitasi secara pribadi oleh Bupati Langkat.

"Kalau teman-teman melihat itu, ada penggunaan narkoba yang masuk dua hari atau malamnya sebelumnya dilakukan penggeledahan. Yang lain, sedang bekerja di ladang. Kegiatan itu saya tangkap bersangkutan (Bupati Langkat), saya dalami sudah berjalan selama 10 tahun," ujar Panca.

Kapolda mengungkapkan rehabilitasi secara pribadi ini memang tidak memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah. Namun, ia mengatakan seluruh orang direhabilitasi diperlakukan dengan baik dan sehat.

"Untuk kesehatan sudah dikordinasikan dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ini niatnya baik, tapi harus didorong secara resmi untuk difasilitasi rehabilitasi. Ini terus kita dorong, BNNP Sumut untuk dapat memfasilitasi itu," kata Panca.

Mantan Direktur Penindakan KPK itu tidak mempermasalahkan temuan dari Migrant Care yang mengindikasikan terjadi perbudakan modern diduga dilakukan Bupati Langkat dan akan melaporkan ke Komnas HAM.

"Silakan, ini saya jelaskan setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Luka-luka agak memar, karena melawan. Kawan-kawan masih di dalami di lapangan. Masih menggunakan, di tes urine masih positif. Akan dipekerjakan ada di ladang dan di pasar. Mekanisme kita dalami," kata Panca.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta.