Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kapolrestabes Medan, Kombespol Riko Sunarko resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan Propam mengenai adanya dugaan kasus suap yang diduga dari bandar narkoba.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kosongnya posisi Kapolrestabes Medan kini disisi oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi. 

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujar Ahmad Ramadhan memberikan keterangan atas kasus tersebut di Humas Mabes Polri, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca juga: Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Begini Penjelasan Lengkap PDS

Ramadhan katakan Kombes Armia yang jadi pelaksana tugas sementara itu kini sudah mulai bertugas sebagai Kapolrestabes Medan sejak kemarin Jumat 21 Januari 2022.

Sementara mengenai pencopotan Kombespol Riko dari Kapolrestabes Medan, Ramadhan katakan lantaran yang bersangkutan melanggar Kode Etik Profesi Polri, selanjutnya Kombespol Riko di bawa ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksa oleh divisi Propam. 

"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," ujarnya. 

Diketahui kasus dugaan suap dari bandar narkoba menyeret nama baik Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko hingga akhirnya kini dicopot dari jabatannya. 

Kapolda Sumatera Utara, Irjenpol RZ Panca pun memberikan penjelasan menaikkan pemeriksaan Kombespol Riko.

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," ujar Panca.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Kepala Divisi Prpam Polri, Irjenpol Ferdy Sambo mengatakan, dugaan kasus suap terhadap sejumlah perwira Polisi di Polrestabes Medan oleh bandar narkoba yang gelontorkan uang tunai Rp300 juta terdengar nyaring oleh Propam Mabes Polri dalam persidangan kasus narkoba dengan terdakwanya, anggota Satreskoba Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga juga menerima uang senilai Rp75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Sambo. 

Mengenai pelanggaran kode etik dan dan pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oknum polisi, Ferdy katakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan, termasuk pejabat Polri selevel jenderal juga akan ditindak Propam jika terbukti melakukan kesalahan. 

"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas!" ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, terungkap pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. 

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta dan juga turut disebut dalam persidangan nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menerima uang puluhan juta. 

Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.