Kejaksaan Agung Lagi Usut Dugaan Korupsi Perumahan Angkatan Darat
- ANTARA
VIVA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019/2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan langkah penyidikan ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Nomor: Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 (Surat Perintah Penyidikan Khusus).
“Kemudian Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Nomor: Print-07/PM/PMpd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022, pada Rabu, 12 Januari 2022 sampai Jumat, 14 Januari 2022,” kata Leonard di Jakarta pada Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama K selaku saudara kandung Tersangka NPP di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Kemudian, pengecekan lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 Kavling di Desa Petak Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar
“Verifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar terkait dengan 23 sertifikat tanah yang akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Leonard, pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik Tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.