4 Hal yang Kamu Harus Tahu Soal Nusantara, Ibu Kota Negara Baru
- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
VIVA – Pemindahan ibu kota negara baru telah diputuskan oleh pemerintah Indonesia. Rencana pemindahan ibu kota negara yang semula berada di Jakarta akan dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah semakin dekat. Dengan memasuki babak baru yakni penetapan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang IKN yang telah diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.
Terdapat hal-hal yang perlu diketahui dari rencana pemindahan ibu kota negara yang diberi diberi nama Nusantara ini. Berikut ini poin-poin yang terdapat dalam pemindahan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur, mengutip dari pemberitaan VIVA.
Diberi Nama Nusantara
Nusantara telah resmi menjadi nama dari Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah bersama dengan Pansus RUU IKN telah menyepakati pemberian nama tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.
Sebelumnya juga sempat diumumkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa nama Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur tersebut yakni Nusantara sudah sesuai dengan apa yang dipilih oleh Presiden Jokowi.
Desain Selera Presiden Jokowi
Desain Ibu Kota Negara (IKN) baru sempat menjadi polemik di masyarakat, namun Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil yang sekaligus menjadi salah satu juri sayembara desain IKN tersebut mengatakan bahwa desain IKN tersebut merupakan pilihan Presiden dan sifatnya subjektif. Pemilihan desain IKN sepenuhnya atas persetujuan Presiden Joko Widodo begitu juga dengan pilihan desainnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa ibu kota memang selalu dibangun berdasarkan sudut pandang dan keinginan dari pemimpinnya. Hal tersebut diketahui sudah terjadi sejak Soekarno menjabat sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia.
Tidak Ada Pilkada
Ibu kota negara (IKN) Nusantara tidak akan dipimpin oleh kepala daerah yang biasanya akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) melainkan akan dipimpin oleh seorang Kepala Otorita yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Ibu kota baru juga hanya akan menyelenggarakan pemilu dalam tingkat nasional. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada pasal 5 ayat 3 dan ayat 4
Lembaga Otorita
Berdasarkan draf RUU IKN pasal 9, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Masa jabatan yang dimiliki Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yakni selama 5 tahun.