Kejagung Klaim Punya Bukti Cari Tersangka Pengadaan Satelit Kemhan
- ANTARA
VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti permulaan cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. Diduga, kasus ini telah merugikan keuangan negara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penanganan perkara untuk satelit tentunya sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, dari hasil penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.
“Nah, kalau naik ke penyidikan berarti ada bukti permulaan. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik kita bahwa ada perbuatan yang melawan hukum saat prosesnya,” kata Febrie di Jakarta pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selain itu, kata Febrie, penyidik menduga adanya kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam pengadaan satelit Kementerian Pertahanan. Sehingga, penyidik masih mendalami untuk mencari tahu siapa yang harus bertanggungjawab.
“Kita meyakini bahwa ini telah terjadi kerugian. Nah, tinggal bagaimana ini proses penyidikan untuk melihat siapa yang bertanggung jawab atau untuk penetapan tersangkanya,” jelas dia.
Sejauh ini, Febrie mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan terkait kasus tersebut. Kini, penyidik masih mendalami peran dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan satelit Kementerian Pertahanan.
“Kita masih pendalaman dan memeriksa pihak-pihak termasuk swasta. Nanti ekspose atau gelar perkara kita lakukan setelah hasil penyidikan kita lihat cukup ya untuk bisa kita menentukan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan proyek Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.
Kasus terendus ketika Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
Sebanyak lima saksi diperiksa oleh Kejagung dalam dua hari terakhir. Mereka semuanya dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit.
Termasuk, polisi juga melakukan penggeledahan dilakukan di dua kantor PT DNK, beserta satu apartemen milik Direktur Utama PT DNK.