Ikut RDP Komisi III, Brigjen Junior: Sentul City Berbuat Kriminal

Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Junior Tumilaar ikut hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan warga Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, terkait sengketa tanah dengan PT Sentul City

Brigjen Junior mengklaim hadir mewakili warga yang menjadi korban penggusuran PT Sentul City.
 
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," kata Brigjen Junior Tumilaar di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca juga: Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kecewa Saya Belum Mandi

Ia lebih jauh menerangkan kondisi yang terjadi. Dia menyebut PT Sentul City dan Kementerian ATR BPN telah melecehkan ketatanegaraan Indonesia.

"Kondisi umum yang terjadi dan sedang berlangsung terus-menerus, maka kami berkesimpulan pemberian HGB kepada PT Sentul City mengakibatkan Kementerian ATR BPN bersama Sentul City telah melakukan pelecehan bersama-sama, yaitu tidak respect terhadap ketatanegaraan NKRI," ujarnya.

Brigjen Junior juga menyebut apa yang dilakukan PT Sentul City di Bojong Koneng berujung terjadinya berbagai perbuatan pidana kriminal, seperti perusakan bangunan, tanaman tumbuh, rumah tinggal, hingga lahan garapan warga setempat. 

Lahan Garapan Sentul City di Kabupaten Bogor

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR

"Akibat perbuatan terjadi perusakan bangunan, tanam tumbuh, garapan, adalah tindak pidana kriminal. Pelanggaran HAM disebabkan rakyat tidak memiliki lagi rumah tinggal dan tanah garapan sebagai nafkah mata pencarian rakyat, dan telah terjadi perusakan lingkungan hidup karena tanam tumbuh vegetasi hutan industri rakyat jati sengon dirampok bahkan mengakibatkan longsor dan banjir di pemukiman penduduk," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Junior menyampaikan bahwa pihaknya menduga PT Sentul City tidak memiliki dokumen amdal dari Pemkab Bogor hingga Pemprov Jawa Barat.

"Kemungkinan PT Sentul City tidak memiliki dok amdal, yang berarti Pemprov dan Pemkab bersama-sama ikut merusak melanggar peraturan perundang-undangan (terkait) lingkungan hidup," imbuhnya.