Zulkarnaen Gembong Al-Qaeda dan JI Divonis 15 Tahun Penjara
- bbc
Zulkarnaen, dalang serangkaian serangan mematikan di Indonesia termasuk bom Bali tahun 2002, divonis 15 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/01).
Zulkarnaen menjadi buronan setidaknya selama 18 tahun sebelum ditangkap pada 2020 di Provinsi Lampung.
Selain keterlibatannya dalam aksi bom Bali yang menewaskan sedikitnya 202 orang, Zulkarnaen juga menjadi dalang berbagai aksi teror lainnya yang menewaskan puluhan orang di Indonesia - seperti pengeboman gereja pada Natal dan Tahun Baru dan menyasar sedikitnya hampir 20-an gereja lainnya pada 2000 dan 2001.
Dia juga berada di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta pada tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.Zulkarnaen bagian dari Jamaah Islamiyah (JI), kelompok teroris yang berbasis di Indonesia. Kelompok ini berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Di sidang-sidang sebelumnya, Zulkarnaen berdalih bahwa dia adalah pemimpin sayap militer jaringan tersebut tetapi tidak terlibat dalam operasi bom Bali, karena dia fokus mengorganisir pasukannya untuk konflik sektarian di Ambon, Poso dan Filipina selatan.
Selama sidang pengadilan yang dimulai September lalu, individu lain yang dihukum terait pemboman Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup, mendukung klaim Zulkarnaen.
Mereka mengatakan bahwa dia tahu tentang rencana bom Bali tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaannya.
Sepak terjang Zulkarnaen: dari Al-Qaeda hingga Jamaah Islamiyah
Zulkarnaen adalah salah satu militan Indonesia pertama yang pergi ke Afghanistan pada 1980-an untuk menjalani pelatihan. Dia pun jadi instruktur di akademi militer di sana selama tujuh tahun, menurut Polri.
Sejak Mei 2005, Zulkarnaen masuk dalam daftar sanksi atas Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.
Dewan Keamanan PBB mengatakan bahwa Zulkarnaen, yang menjadi ahli sabotase, adalah salah satu perwakilan Al-Qaeda di Asia Tenggara dan satu dari sedikit orang di Indonesia yang memiliki kontak langsung dengan jaringan bin Laden.
Juga disebutkan bahwa Zulkarnaen memimpin kelompok bersenjata yang dikenal sebagai Laskar Khos, atau Pasukan Khusus, yang anggotanya direkrut dari sekitar 300 orang Indonesia yang dilatih di Afghanistan dan Filipina.
Zulkarnaen ditunjuk sebagai kepala Kamp Saddah, sebuah akademi militer di Filipina selatan yang didirikan untuk para milisi dari Asia Tenggara, kata Dewan Keamanan.
Dia menghabiskan satu dekade di kamp itu untuk melatih anggota Jemaah Islamiyah lainnya.
Ia menjadi kepala operasi Jemaah Islamiyah setelah penangkapan pendahulunya, Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Hambali, di Thailand pada tahun 2003.
Program "Hadiah untuk Keadilan" dari Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga US$5 juta (Rp72 miliar) untuk penangkapannya. Dia adalah satu-satunya orang Indonesia dalam daftar itu.
Bagaimana Zulkarnaen ditangkap di Indonesia?
Tim Detasement Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus Zulkarnaen pada Kamis 10 Desember 2020. Kepolisian Indonesia menangkap puluhan anggota dan pentolan Jamaah Islamiyah di Lampung selama Oktober-Desember 2020.
Kepolisian saat itu juga menelusuri keterlibatan Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) dalam penyebaran ribuan kotak amal di berbagai minimarket di seluruh Indonesia, yang diduga digunakan untuk aktivitas terorisme Jamaah Islamiyah.
Zulkarnaen dianggap punya peran penting dalam rangkaian aksi teror di Indonesia.
Dia adalah pelatih akademi militer di Afghanistan selama 7 tahun; arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1999-2000; termasuk otak peledakan kediaman Kedutaan Filipina di Menteng pada 2000.
"Yang bersangkutan (juga) adalah otak peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru pada tahun 2000 dan 2001, kasus Bom Bali I tahun 2002, kasus Bom Marriot pertama tahun 2003, kasus Bom Kedubes Australia tahun 2004, kasus Bom Bali II pada 2005, yang saat ini sudah menjadi DPO selama 18 tahun," kata juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Senin (14/12/2020).
Sebelum penangkapan Zulkarnaen, kepolisian juga menangkap puluhan tersangka lain terkait jaringan JI, termasuk tiga pengurus kotak amal Baitul Maal Abdurrohman Bin Auf (Baitul Maal ABA) di Lampung. Dari keterangan mereka, terkuak kotak amal diduga digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme.
Ada 13.000 kotak amal yang tersebar di Indonesia, sebanyak 4.000 di antaranya berada di Lampung, menurut penyelidikan polisi. Dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan terorisme JI, termasuk untuk membeli senjata.
"Itu (keterangan) dari tersangka seorang terorisme, terbukanya kan di situ," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).
Polisi kemudian mendalami keterlibatan Baitul Maal ABA, sebuah lembaga pengelola zakat, infaq, dan shodaqoh di bawah naungan Yayasan Abdurrahman Bin Auf yang menitipkan kotak-kotak amal tersebut di minimarket. Berdasarkan laman resminya, yayasan ini berakta No. 22 tanggal 21 Oktober 2004 yang disahkan Notaris H. Haryanto, SH, MBA.
"Yang jelas yayasan yang disebutkan tadi BA-ABA itu Baitul Maal Abdurrohman bin Auf itu ya benar adanya, ya ini organisasi yayasan yang sudah bergerak dari dulu," kata Pandra.
Pandra juga mengimbau para pelaku ritel untuk lebih cermat mengidentifikasi identitas dari organisasi-organisasi yang menitipkan kotak amal di area usahanya.
Pengusaha ritel akan ketatkan aturan kotak amal
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mendey mengatakan penitipan kotak amal di setiap minimarket sudah melalui prosedur. Kata dia, selama ini minimarket telah menjalankan ketentuan dalam penerimaan kotak amal di gerai mereka.
"Artinya, itu tidak sembarang siapa saja menaruh kotak amal. Jadi intinya, semua harus menyerahkan proposal, profilnya, organisasi profilnya, kemudian juga ada wawancara. Artinya, ketika itu diletakan gerai ritel modern, semuanya melewati satu mekanisme," kata Roy kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).
Namun, sebut Roy, pihak peritel tidak tahu-menahu hasil uang sumbangan yang terkumpul di kotak amal lantas disalurkan ke mana.
"Sejauh mereka memberikan surat-surat resmi juga, memiliki yayasan, dan juga memiliki syarat-syarat yang sudah kita tetapkan, ya kita coba menghadap. Tapi penggunaannya, untuk pemakaiannya itu kita tidak tahu sama sekali," lanjut Roy.
Aprindo, kata Roy, sejauh ini terbuka untuk membuat regulasi lebih ketat lagi terkait dengan penempatan kotak amal di gerai minimarket. "Jadi, bisa saja, kita melaporkan (terlebih dulu) ke pihak terkait atau pihak berwenang atau lembaga yang sekiranya memang kompeten, untuk kami lakukan itu, ya kita siap sedia saja," katanya.
Belum ada aturan soal kotak amal
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengakui pemerintah tak punya aturan rinci mengenai kotak amal.
"Tidak semua harus diatur oleh negara, jadi kami hanya berpesan saja pada masyarakat agar berhati-hati," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).
Dalam hal ini, Kemenag mengimbau agar masyarakat memberi sumbangan ke lembaga-lembaga kredibel yang terafiliasi dengan ormas Islam yang sudah dikenal, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
"Kan kita punya lembaga amil zakat di seluruh Indonesia, punya laz-laz yang sangat kredibel, Dompet Dhuafa, Lasismu lasisnu, NU punya Muhammadiyah punya," kata Kamaruddin.
Kotak amal modus lama
Direktur IPAC, Sidney Jones, mengemukakan penggalangan dana untuk aksi terorisme bukan pertama kali terjadi. Ia mengamati hal ini sudah terjadi saat konflik Poso berlangsung.
"Karena pada masa Poso mereka melakukan hal yang sama di Kalimantan, antara lain seperti kota Balikpapan dan Samarinda. Bukan sesuatu yang baru," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/12).
Ia melanjutkan Jamaah Islamiyah bukanlah kelompok radikal kemarin sore yang tak memiliki pengalaman dalam mendulang pendanaan.
"JI pada umumnya, jauh lebih pintar mengatur asetnya, dari pada organisasi lain, dan mereka juga satu-satunya organisasi yang punya strategi jangka panjang. Mereka betul-betul melihat 25 tahun ke depan, tidak ada organisasi lain yang bisa bersaing dengannya," ungkap Sidney.
Kekuatan JI pasca operasi antiteror di Lampung
Menurut Sidney, saat ini JI "dalam keadaan yang sangat tertekan" pasca penangkapan pimpinannya, Para Wijayanto, Juli 2019 lalu.
Sidney mencatat setidaknya lebih dari 50 orang pengikut Para Wijayanto, termasuk pejabat teras JI ditangkap. Ditambah lagi pembekukan anggota JI di Lampung baru-baru ini, menurut Sidney, "Itu satu pukulan berat sekali untuk organisasinya."
Ia memperkirakan para pengikut JI ini "akan membekukan kegiatannya" beberapa tahun ke depan, "Tetapi organisasi ini tidak akan hilang, dan pasti ada kapasitas untuk regenerasi".