Hakim Perintahkan Kapal Tanker Sitaan Kasus Asabri Dikembalikan
- Istimewa
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah aset berupa kapal, perusahaan dan tanah yang disita Kejaksaan terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.
"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita," tambah hakim Eko.
Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians one
3. Kapal Taurians two
4. Kapal Taurians Three
"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita," ungkap hakim.
Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007
"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," tambah hakim.
Aset harta lainnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.
"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," kata hakim Eko.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.
"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita," ungkap hakim.
Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.
"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," kata hakim Eko.
Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.
Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.
"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (Ant)