Terdakwa Pemalsuan Akta Bebas, Pengacara Korban Siapkan Langkah Hukum
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pemalsuan akta bernama David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong pada Senin lalu. Tim kuasa hukum korban, Jong Nam Liong, terlebih dahulu mempelajari putusan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa David Putra Negoro alias Liem Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrisfrahg)," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban.
Kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing, mengaku sudah membicarakan secara internal untuk mempersiapkan langkah selanjutnya dalam menyikapi vonis bebas itu.
"Kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan," kata Longser kepada wartawan di Medan, Selasa, 18 Januari 2022.
Penasehat hukum Jong Nam Liong yang lain, Hadi Yanto, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memutus perkara itu. Sebab apabila di dalam proses sudah P-21, maka sudah memenuhi unsur pidana serta sewaktu tahap II juga telah memenuhi dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
"Dan pada dakwaan telah didakwakan Pasal 263, 266, 362, 372, 55, 56 KUHP. Namun, JPU sangat berani menuntut onslag yang di mana dalam pasal yang didakwakan tidak ada satu pasal pun yang dapat dituntut onslag," kata Hadi.
Hadi menjelaskan Majelis Hakim berpendapat lain lagi dalam putusannya, yakni putusan vrisfrahg, yaitu perbuatan itu ada pidananya namun tidak memenuhi atau tidak terbukti unsur pidananya.
"Dalam hal ini antara JPU dengan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara mempunyai dua pendapat yang berbeda. Atas hal tersebut saya sebagai Penasihat Hukum korban meminta agar JPU segera untuk lakukan kasasi atas putusan tersebut," sebut Hadi.