Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan, Polisi: Suratnya Belum Ada
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean.
“Kami sampaikan sampai tadi siang, permohonan penangguhan penahanan saudara FH belum diterima penyidik. Jadi belum ada permohonan penagguhan yang diterima,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 18 Januari 2022.
Maka dari itu, Ramadhan mengatakan penyidik belum bisa mempertimbangkan penangguhan penahanan Ferdinand. Sebab, surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan sampai saat ini belum diterima penyidik.
Baca juga: Nasib Jakarta Usai DPR Sahkan Undang-undang Ibu Kota Negara
“Pertimbangannya sesuai yang minta, kita kan belum terima. Kita belum bisa mempertimbangkan karena permohonan permintaan penagguhan itu belum kita terima,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdinand. Sehingga, penyidik belum bisa ambil keputusan terkait penangguhan penahanan. Karena, memang belum ada permohonan tersebut.
“Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022. Dalam pengajuan tersebut, keluarga menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ferdinand.
Selain itu, Ferdinand menuliskan surat permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang membuat gaduh. Surat itu dituliskan Ferdinand saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indoensia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat siapa pun,” kata Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean di Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022.
Menurut dia, surat permohonan maaf tersebut diteken langsung oleh Ferdinand. Intinya, ia meminta maaf kepada semua masyarakat yang merasa tersinggung atas cuitannya mengenai ‘kasihan sekali ternyata Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.
“Beliau sesungguhnya tidak niat apapun selain menyemangati diri sendiri,” ujarnya.