Dewas Izinkan 186 Penindakan KPK Sepanjang 2021, 79 Penyadapan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, bahwa telah memberikan 79 izin penyadapan ke KPK sepanjang 2021. Selain itu, Dewas juga memberikan 42 izin penggeledahan dan 65 izin penyitaan.

Sehingga ditotal, Dewas KPK telah memberikan 186 izin yang berkaitan dengan aspek penindakan ke KPK sepanjang tahun 2021 lalu. Pemberian izin tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 tanggal 4 Mei tahun 2021.

"Semua dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perundangan-undangan," kata Anggota Dewas KPK, Indryanto Seno Adji saat konferensi pers kinerja Dewas KPK, Senin 18 Januari 2022.

Selain itu, lanjut Indryanto, Dewas KPK turut melakukan pengawasan melalui metode monitoring dan evaluasi penindakan, termasuk laporan pertanggungjawaban.

Sepanjang 2021, Dewas KPK telah menerima 43 laporan pertanggungjawaban terkait penyadapan. Dewas KPK juga menerima 198 berita acara penyitaan dan 51 laporan berita acara penggeledahan salama tahun 2021.

"Kita terima, kita evaluasi. Biasanya kita analisa sampai sejauh mana penerapan penindakan yang dilakukan oleh KPK," lanjutnya.

238 Pengaduan Kode Etik

Tidak hanya itu, Dewas KPK diketahui juga telah meninjau sejumlah aset di lapangan. Aset tersebut sebanyak 60 tanah dan bangungan yang tersebar di daerah Bali, Banten, Jawa Timur, Jakarta, hingga di Kalimantan.

Sementara itu, dari aspek penegakan kode etik KPK, Dewas menerima 238 pengaduan etik di sepanjang tahun 2021. Dari sejumlah aduan tersebut, sebanyak 52 laporan itu bisa diselesaikan prosesnya oleh Dewas KPK pada tahun 2021.

"Dalam pemahaman, kami sudah memberikan jawaban kepada pelapor," ujar Indriyanto Seno Adji 

Indriyanto menambahkan, bahwa dari semua pengaduan tersebut, 42 aduan disebar ke unit KPK dan 143 laporan diarsipkan ke dalam file. Lalu, satu laporan masih diproses oleh Dewas KPK.

"143 laporan karena sudah jelas, tegas, dan sudah ada implementasi dari Dewas, kita sudah arsipkan ke dalam file. Sekarang ada satu laporan masih dalam proses," tambahnya.

Selain menerima pengaduan, Dewas juga melakukan monitoring langsung ke KPK, terutama terkait penindakan. Monitoring ini dilakukan berdasarkan aduan, temuan langsung, laporan, dan hasil dari rapat koordinasi pengawasan Dewas.

"Kami monitoring berdasarkan aduan, temuan, dan laporan dari masyarakat. Kami juga melakukan monitoring hasil rapat koordinasi," ungkap Indriyanto.

Indriyanto menyebutkan jika Dewas juga melakukan pemantauan terhadap benda sitaan, seperti pada benda gratifikasi, dan di lapangan melakukan wawancara dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Kami juga menemui pihak-pihak terkait yang menerima barang titipan dari KPK, khususnya dalam rangka penyitaan," ungkapnya