UU Ibu Kota Negara: Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara
- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
VIVA – DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, 18 Januari 2022.
Dalam draf RUU IKN yang diterima VIVA, pada Pasal 5 ayat 3 dan ayat 4, Ibu kota negara (IKN) Nusantara disebutkan tidak dipimpin oleh kepala daerah yang lazimnya dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
IKN Nusantara nantinya bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu tingkat nasional.
Berikut bunyi Pasal-Pasal dalam Draf RUU IKN yang berkaitan dengan hal tersebut:
Pasal 5
(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
(4) Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Pasal 10
(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.