Kata Brigjen Krisno soal Kabar Kapolres Dapat Uang dari Bandar Narkoba

Ilustrasi narkoba
Sumber :
  • dok. Pixabay

VIVA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan tidak turun menelusuri dugaan Kapolrestabes Medan, Kombes Riki Sunarko dan pejabat polisi di Polrestabes Medan menerima suap dari istri bandar narkoba. Menurut dia, kewenangan itu ada pada jajaran Divisi Propam Polri.

“Tidak (menelusuri dugaan Kapolrestabes Medan terima suap),” kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Januari 2022.

Namun, ia mengaku sudah mengingatkan jajaran kepolisian yang bertugas di satuan kerja narkoba agar tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba, termasuk tidak boleh menerima suap dari keluarga yang terjerat kasus narkoba.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

“Saya sudah menyampaikan atensi tersebut ke jajaran pada saat Anev Kinerja Tahun 2021 minggu lalu,” ujarnya.

Dengan begitu, Krisno mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan peredaran gelap prekursor narkotika serta tindak pihak pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkoba sesuai tugas, pokok dan fungsi Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

“Program dilaksanakan dengan kegiatan rutin Kepolsian dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti Sea Port Interdiction, operasi bersama di laut dengan instansi terkait, maupun kerja sama internasional kepolisian dalam mengejar target transnational organized crime yang beroperasi di beberapa negara,” jelas dia.

Diketahui, kasus ini berawal dari Propam Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko disebut menerima Rp75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo. Riko mengatakan tidak benar dirinya menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.