Iklan Jual rumah di Karimun Jawa untuk WNA, Akankah Warga Tersisih?

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Iklan penjualan rumah di Pulau Karimun Jawa yang dilakukan oleh sebuah perusahaan bernama PT Levels Hotels Indonesia atau "The Start Up Island" kepada warga negara asing (WNA) memicu polemik di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BBC Indonesia melalui situs PT LHI, harga rumah di The Start Up Island dibandrol sebesar €49.500 atau Rp800 juta.

Sejauh ini, proyek The Start Up Island --yang diinisiasi oleh seorang warga negara Spanyol-- mengklaim telah menjual 170 rumah dalam kurun delapan bulan.

Permukiman tersebut masih dalam tahap pembangunan di atas lahan seluas 35.000 meter persegi, di pinggir pantai di Pulau Karimun Jawa.

Pembicaraan terkait hal ini diunggah oleh Lorraine Riva melalui akun Twitter-nya, @yoyen, pada Jumat lalu. Lewat cuitan itu, Lorraine mengatakan iklan berbahasa Inggris tentang penjualan rumah itu muncul pada lini masa akun Facebook miliknya.

Iklan itu menawarkan target pasarnya membeli residensial premium di "pulau surgawi di Indonesia", yang dilengkapi dengan akses langsung ke pantai, beach club, gym, dan sejumlah fasilitas mewah lainnya.

https://twitter.com/yoyen/status/1481978769355198465?s=20

Sejumlah pengguna Twitter mengkhawatirkan kehadiran residensial mewah itu akan memicu "gentrifikasi" dan membuat warga lokal "menjadi tamu di tanahnya sendiri".

Isu gentrifikasi ini juga sempat mengemuka di media sosial pada tahun lalu, ketika seorang warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray mempromosikan bagaimana dia bisa tinggal secara nyaman dan "murah" di Bali melalui e-book berjudul Our Bali Life is Yours.

Di sisi lain, sejumlah pengguna media sosial juga mempertanyakan aspek legalitas dari kepemilikan rumah oleh warga negara asing.

https://twitter.com/yoyen/status/1481986485364609024?s=20

Polemik terkait `penjualan` properti hingga pulau kepada WNA bukan terjadi untuk pertama kalinya.

Pada 2018 lalu, Private Island Inc yang berkantor di Ontario, Kanada juga pernah `menjual` Pulau Ajab di Kepulauan Riau dengan harga US$3,3 juta atau sekitar Rp44 miliar. Tetapi perusahaan itu kemudian membantah bahwa mereka menjual pulau tersebut, namun hanya menawarkan penyewaannya.

`Kami akan tersisih, pergi dari kampung kami sendiri`

Di balik iming-iming kehidupan di pulau tropis nan eksotis seperti yang dijanjikan oleh The Start Up Island kepada target pasarnya di Eropa, terdapat warga lokal yang khawatir bahwa suatu waktu mereka akan terpinggirkan dengan kehadiran residensial mewah itu.

Salah satu warga Desa Kemujan, Karimun Jawa, Bambang Zakaria, 54, mengatakan kehadiran orang asing yang menetap dengan kemewahan dan dunia mereka sendiri akan memunculkan sebuah lingkup sosial baru yang tidak mungkin bisa menyatu dengan warga lokal.

Menurut Bambang yang sehari-hari melaut sembari mengurus penginapan milik keluarganya, situasi yang tercipta dengan residensial mewah akan berbeda dengan kehadiran wisatawan.

"Selama ini banyak wisatawan Eropa ke sini untuk berwisata, kami terpercik (secara ekonomi). Tapi ketika itu menjadi hunian, budaya kami, adat istiadat kami pun lama-lama akan tergeser," kata Zakaria kepada BBC Indonesia.

"Mereka kan punya budaya sendiri, nanti akan muncul dua budaya. Mereka nggak akan bisa kami ajak kumpulan, nggak bisa ajak musyawarah," lanjut dia.

Kekhawatiran itu semakin menguat karena banyak tanah di wilayah Karimun Jawa kini telah dimiliki oleh orang-orang luar, yang bukan warga lokal. Menurut Zakaria, bukan tidak mungkin ke depannya akan muncul residensial mewah serupa seperti The Start Up Island.

Pada titik itu, dia meyakini warga lokal tidak akan mampu mengimbanginya.

"Lama-lama ini akan jadi `kampung bule`, karena bagi mereka tanah di sini itu katanya `murah`. Kami akan tersisih, akhirnya pergi dari kampung kami sendiri," tuturnya.

Warga sendiri sampai saat ini belum mendapat sosialisasi langsung terkait pembangunan residensial itu. Menurut Bambang, informasi yang mereka dapat justru datang dari media sosial.

Padahal, konstruksi pembangunan The Start Up Island sudah mulai berjalan. Pantai yang berada tepat di depan area pembangunan itu bahkan telah dipagari, membuat warga tidak bisa lagi melintas di depannya.

"Dulu pantai di sepanjang pantai barat Pulau Karimun itu kami gunakan untuk menanam rumput laut, aktivitas kita di situ lalu lalang lah, juga jadi area penggembala. Setelah dipagar ya sudah betul-betul enggak bisa," ujar Zakaria.

Mungkinkah WNA memiliki properti di Indonesia?

Melalui komentar di akun Instagram-nya, The Start Up Island mengatakan bahwa status kepemilikan rumah tersebut berupa leasehold atau sewa.

Pasalnya, belum ada aturan yang memungkinkan warga negara asing dapat memiliki tanah maupun properti di Indonesia sejauh ini.

Sedangkan leasehold merupakan bentuk kepemilikan properti yang memungkinkan satu pihak berhak menempati tanah atau bangunan hanya dalam jangka waktu tertentu. Namun, perjanjian leasehold biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang.

Hak pakai bagi warga negara asing atas tanah dan bangunan di Indonesia itu juga tercantum dalam Pasal 49 Ayat (2) Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.

Artinya, warga negara asing memang dimungkinkan menyewa tanah dan properti di Indonesia.

Terkait pemanfaatan lahan itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan PT LHI memiliki hak guna bangunan atas tanah tersebut.

"Dan tidak ada rencana pengalihan hak dari PT tersebut ke pembeli, karena bangunan hotel atau resort tersebut tidak dijual, tetapi disewakan secara jangka pendek atau jangka panjang," kata Ary kepada BBC News Indonesia.

Sedangkan terkait pembangunannya, Ary menuturkan proyek residensial mewah itu tidak menyalahi aturan tata ruang, sebab lokasinya tidak berada di dalam area Balai Taman Nasional Karimun Jawa.

Tetapi sejauh ini, proyek tersebut belum mengantongi izin karena masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam konteks itu, Ary mengatakan pihak kontraktor semestinya belum boleh memulai pembangunan. Namun berdasarkan kesaksian warga setempat dan sejumlah video yang diunggah oleh PT LHI melalui media sosialnya, kontraktor telah memulai pembangunan fisik di area itu meski izin tersebut belum diterbitkan.

"Terkait (pembangunan yang sudah dimulai) itu, nanti kami akan koordinasikan dengan pihak lain," kata Ary, tanpa menjelaskan lebih rinci tindakan yang akan diambil atas dugaan pelanggaran itu.

Kekhawatiran gentrifikasi

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Heru Nugroho, menuturkan apa yang terjadi di Karimun Jawa berpotensi memicu kesenjangan sosial dan ekonomi, bahkan menciptakan gentrifikasi.

Gentrifikasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menggambarkan kedatangan penduduk kelas menengah ke sebuah wilayah yang keadaannya `buruk` atau baru saja dimodernisasi.

Menurut Heru, kehadiran investasi seperti The Start Up Island itu di satu sisi berpotensi menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat.

Tetapi apa yang terjadi pada daerah wisata lain di Indonesia yang menghadapi situasi serupa, warga setempat justru sering kali termarjinalkan alih-alih menjadi semakin berdaya secara ekonomi.

Heru mengatakan pola yang sama sangat mungkin terjadi di Karimun Jawa.

"Mereka (investor) seolah-olah menjual `Karimun Jawa Dream` di pulau tropis kepada pasarnya, tetapi pertanyaannya bisa kah ekonomi yang tercipta di situ terintegrasi dengan masyarakat lokal?" ujar Heru.

Heru mencontohkan beberapa tempat wisata di Bali yang mayoritas tanah dan propertinya dimiliki oleh orang luar. Sementara itu, orang-orang lokal lebih banyak bekerja sebagai sopir, pemandu wisata, atau pelayan.

Pasalnya, kebanyakan warga lokal di daerah yang tergentrifikasi tidak cukup berdaya untuk bersaing dengan para pendatang yang memiliki lebih banyak sumber daya.

"Kesannya, `ini lho kami akan menyediakan lapangan kerja`, tapi lapangan kerja apa seperti apa dulu? Pasti yang kelas bawah dan dibayar murah," ujar dia.

Menurut Heru, situasi itu juga terbentuk karena pola pikir pemerintah yang cenderung mengutamakan penanaman modal tanpa mengakomodasi ruang yang cukup untuk memberdayakan masyarakat lokal. Sehingga, pada akhirnya, masyarakat lokal menjadi terpinggir di tanah mereka sendiri.