Dengarkan Saksi di Sidangnya, Munarman: Keterangan Palsu

Sekretaris Umum FPI Munarman
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme terkait Munarman dengan agenda dengar pendapat saksi atas kasus tersebut pada Senin 17 Januari 2022.

Dalam persidangan, Munarman sempat melontarkan kata-kata dengan nada emosi usai mendengar keterangan saksi IM yang  dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasusnya.

Munarman mengatakan bahwa keterangan saksi yang menyudutkan dirinya adalah sebuah kebohongan yang direkayasa sedemikian rupa untuk membuat dirinya masuk penjara.

JPU dilaporkan menampilkan sebuah video yang menayangkan serta menjelaskan munarman terbukti berbaiat ke tindak pidana terorisme. Lalu kemudian diperkuat dengan keterangan saksi IM yang dihadirkan JPU.

Menanggapi hal tersebut, Munarman denga keras mengatakan bahwa kesaksian tersebut adalah kesaksian palsu.

"Fakta mana? Ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai. Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," ujar Munarman dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Januari 2022.

Munarman pun menyatakan kekecewaannya terkait keterangan saksi IM yang dirasanya adalah palsu. Menurutnya merugikan dirinya hingga ditahan selama 9 bulan terakhir di rutan Polda Metro Jaya.

"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya dalam sidang tindak pidana kasus terorisme, Munarman diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. 

Tuntutan JPU juga menyebut Munarman menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publikyang diketahui berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.

Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.