5 WNA Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran
- VIVA/Sherly
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, telah melakukan deportasi kepada 5 orang warga negara asing (WNA). Itu dilakukan dalam periode 1 hingga 16 Januari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, para WNA yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai negara. Dengan rincian yakni Inggris (2 orang), Jerman (1 orang), Australia (1 orang) dan Brasil (1 orang).
"Deportasi ini sebagai sanksi administratif kepada mereka setelah melakukan pelanggaran," katanya, Senin, 17 Januari 2022.
Dimana, jenis pelanggarannya yakni menyalahgunakan izin tinggal berupa overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan. Atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Paspor Ganda
Pelanggaran yang dilakukan WNA sehingga dideportasi, tidak hanya overstay. Tetapi juga pelanggaran dengan memiliki paspor ganda atau Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
"Yang 4 orang itu pelanggaran overstay, sedangkan untuk 1 lainnya itu soal menggandakan paspor," ujarnya.
Ia juga memastikan, bila dalam situasi saat ini, WNA yang boleh masuk ke dalam wilayah Indonesia harus sesuai dengan prinsip selective policy, yaitu mereka yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Kami pun juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik," jelasnya.