KPK Tak Tutup Kemungkinan Jerat Tersangka Lain di Suap Bupati Penajam

KPK Amankan Uang dari OTT Bupati Penajam Paser Utara.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Jika dalam penyidikan lebih lanjut, ditemukan alat bukti yang menguatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali menyatakan, pihaknya hingga kini masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Panajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur itu. Apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan pihak lain, maka KPK akan menetapkan tersangka.

"KPK masih punya banyak waktu untuk bekerja menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Sepanjang ditemukan ada bukti yang cukup (terkait) keterlibatan pihak lain, kami pastikan KPK akan menetapkannya sebagai tersangka," kata Ali, melalui keterangan tertulis, Senin 17 Januari 2022.

Terkait penyidikan kasus ini, lanjut Ali, KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap Abdul Gafur yang disinyalir digunakan untuk pemilihan calon ketua DPD Partai Demokrat, Kalimantan Timur. Terutama, Abdul Gafur merupakan salah satu calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Soal peruntukan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur? KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," lanjutnya.

Lembaga antirasuah itu masih terus mengumpulkan alat bukti dan penelusuran aliran uang, terkait dugaan suap yang diterima Abdul Gafur. KPK pun meminta masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini.

"KPK minta publik ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Namun demikian, (KPK) tidak prematur menyimpulkan pihak-pihak mana saja yang akan terlibat," tandas Ali.

Peran Nur Afifah Balqis

Diketahui, dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara tersebut, KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis malam lalu, 13 Januari 2022, menyebut jika pihaknya akan terus mendalami dugaan adanya aliran dana kasus suap Abdul Gafur Mas'ud ke partai.

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai, itu tentu nanti yang akan didalami dalam proses penyidikan, tapi informasi sampai saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex.

Alex menuturkan, Abdul Gafur kini tengah berkontestasi dalam pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Selain itu, pihaknya juga menaruh perhatian pada keberadaan Nur Afifah bersama Abdul Gafur di Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT) terjadi pada Rabu lalu, 12 Januari 2022.

"Ini kan menjadi petunjuk, tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini, Nur Afifah diduga berperan menampung uang yang diterima Abdul Gafur. Uang tersebut ditampung dalam rekening bank milik Nur Afifah.

"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA, yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," jelas Alex.

Saat melakukan OTT, tim KPK mengamankan uang Rp1 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di loby mal daerah Jakarta Selatan. KPK juga mendapati uang Rp447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, dan Jusman selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Zuhdi sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.