Natalius Pigai: Negara Wajib Sediakan Vaksin Halal

Natalius Pigai
Sumber :
  • tvOne

VIVA - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan untuk mendengar keinginan masyarakat agar menyediakan vaksin halal. Alasannya, penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat Konstitusi Hak Asasi Manusia serta UUD 1945.

Amanat Konstitusi HAM dan UUD 1945

“Sesuai dengan amanat konstitusi Hak Asasi Manusia (HAM) pada pembukaan dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban menyediakan vaksin halal,” kata Pigai saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Petugas medis perlihatkan dosis vaksin COVID-19 Moderna (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Fajar Sodiq/VIVA.

Pigai menuturkan PBB mengesahkan HAM Particular berdasarkan konsensi deklarasi Kairo tahun 1991 tentang hak asasi manusia berbasis pada hukum-hukum kitab suci umat Islam. Salah satu yang diadobsi itu adalah bagaimana HAM menghormati kebutuhan yang sesuai dengan kebutuhan umat Islam.

"Dan itu sudah diadopsi," kata Pigai.

Abaikan HAM

Oleh karena itu, lanjut Pigai, jika pemerintah tidak memenuhi kebutuhan umat Islam tentang vaksin halal maka pemerintah telah mengabaikan HAM.

“Kalau negara tidak menyediakan vaksin halal, sudah pasti negara mengabaikan Hak Asasi Manusia dan warga negara khususnya umat Islam,” tuturnya.

Vaksinasi COVID-19 Ketiga Mulai Berjalan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 ketiga mulai Rabu, 12 Januari 2022. Menurut dia, vaksinasi ketiga atau booster ini tidak dikenakan biaya.

“Saya memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Jokowi pada Selasa, 11 Januari 2022.

Vaksinasi ketiga ini, kata dia, diprioritaskan bagi usia lanjut (lansia) dan kelompok rentan. Tentu, upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 terus bermutasi.

“Saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujarnya.