Rektor UIN Yogyakarta Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop
- ANTARA/Luqman Hakim
VIVA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin, berharap proses hukum terhadap HF penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihentikan.
"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat HF, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas namun tidak masuk ke ranah hukum.
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap: pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran--tidak semuanya masuk ranah hukum," katanya.
Data pelanggaran itu ia dapatkan saat masih menjadi peneliti keragaman hampir di seluruh wilayah di Indonesia, mulai dengan meneliti kelompok minoritas pengikut Lia Eden, Gafatar, Ahmadiyah, hingga kelompok-kelompok aliran kepercayaan.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan. Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum bagi saya kurang bijak," kata Al Makin.
Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi HF ketimbang menjatuhkan hukuman. Baginya, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.
Drop out
Selain mendorong agar proses hukum dihentikan, alumnus McGill University, Montreal, Kanada, itu berharap hujatan kepada HF segera diakhiri.
"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sikap HF yang menendang sesajen di kawasan Semeru tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini ditanamkan di UIN Sunan Kalijaga.
UIN Sunan Kalijaga, ujar dia, selama ini memiliki tradisi yang kuat dalam menginisiasi dialog antaragama, internal agama, dan kepercayaan.
Al Makin menyebutkan HF pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan drop out (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi membayar daftar ulang lebih dari tiga kali sejak tahun 2011 sampai 2012.
HF telah ditangkap Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DI Yogyakarta pada Kamis malam di Kabupaten Bantul. HF yang kini berstatus tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (ant)