Pria Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Residivis Penembakan Polisi
- ANTARA/Vicki Febrianto
VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap bahwa seorang pria berinisial MS yang mengacungkan sebuah pistol di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Kepala Polres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat, 14 Januari 2022, mengatakan bahwa tersangka berusia 49 tahun itu pernah menembak polisi pada 1998 dan dihukum penjara selama tujuh tahun.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi.
Yogi menjelaskan, pelaku baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005 akibat kejadian penembakan terhadap anggota polisi itu. Korban penembakan yang merupakan anggota Polrik ini bertugas di Polresta Malang Kota.
Ia menambahkan, pada kasus yang lalu itu, pelaku menganiaya anggota Polri akibat terjadi perselisihan, kemudian menembak korban.
MS kembali harus berurusan dengan hukum akibat mengacungkan senjata api rakitan di dekat Kantor Desa Pandanrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Aksi pengendara motor itu terekam dalam kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman dari CCTV kemudian beredar luas di masyarakat dan dianggap meresahkan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Batu berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada Kamis tengah malam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun dengan peluru 5,5 milimeter dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Pada senjata api rakitan itu ditemukan tiga buah peluru di dalam chamber empat butir peluru lain.
Yogi menambahkan, kepolisian akan melakukan uji laboratorium termasuk uji balistik untuk mengetahui apakah senjata api rakitan itu pernah dipergunakan oleh pelaku. Pelaku membeli senjata api rakitan itu dari seseorang di wilayah Jawa Timur.
"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (ant)