Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Publik Maafkan Penendang Sesajen
- VIVA/Cahyo Edi (Yogyakarta)
VIVA – Penendang sesajen di Gunung Semeru yang berinisial HF telah berhasil diamankan oleh petugas dari Polda DIY, Kamis 13 Januari 2022 malam. HF diamankan di daerah Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
Berdasarkan data, diketahui bahwa HF pernah tercatat sebagai mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Hal ini dibenarkan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Al Makin.
Al Makin menyebut bahwa HF tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Bahasa Arab, Fakultas Tarbiyah. Al Makin mengungkapkan bahwa HF merupakan mahasiswa angkatan 2008 dan sudah drop out pada 2014 lalu.
Terkait kasus yang menimpa HF, Al Makin meminta kepada semua pihak untuk memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan mahasiswanya ini.
"Saya Rektor UIN Sunan Kalijaga memohon kepada Bangsa Indonesia kepada seluruh warga Indonesia pemerintah terutama Kabupaten Lumajang di Semeru. Tolong semuanya memaafkan saudara HF ini yang harus pertama kali kita pegang," kata Al Makin di UIN Sunan Kalijaga, Jumat 14 Januari 2022.
Al Makin juga meminta agar proses hukum kepada HF dihentikan meski saat ini pihak kepolisian telah menetapkan HF sebagai tersangka. Al Makin menyebut masih banyak pelanggaran lain yang lebih berat yang sebaiknya menjadi perhatian penegak hukum.
"Bagi saya. Saya kira kalau diproses secara hukum kita tidak memberi contoh yang baik, banyak sekali pelanggaran di sekitar kita yang lebih berat. Saya sekali lagi menyeru kepada pemerintah kepada kepolisian kepada pengadilan jika bisa dimaafkan dan tolong dihentikan semua proses," papar Al Makin.