Vaksin Booster Tak Pertimbangkan Kehalalan, Konsumen Muslim Kecewa
- Times of India
VIVA - Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan, kecewa karena pemberian vaksin COVID-19 dosis lanjutan atau booster tidak mempertimbangkan aspek kehalalan. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan, tidak ada pertimbangan produk halal.
"Pemerintah harusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut menimbang mayoritas penggunanya adalah umat muslim," kata Himawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Himawan menuturkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Sekarang ini kan sudah ada vaksin halal kenapa pemerintah masih pakai yang tidak halal," katanya.
Baca juga: Tingkat Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak-anak di Jayapura Rendah
Himawan mengatakan dalam UU Perlindungan Konsumen, pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Dia juga mengingatkan pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal.
"Tolonglah pemerintah peka pada umat muslim yang butuh vaksin halal," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa pemerintah menjalankan program vaksinasi booster mulai Rabu, 12 Januari 2022. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Pfizer, Moderna, Astra Zeneca. Dari ketiga jenis vaksin ini, tak ada satupun vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Padahal Sekjen MUI, KH Amirsyah Tambunan, sudah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat yang mayoritasnya muslim.