Aturan Baru Menpan RB, Batasi ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi COVID-19. 

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang disebabkan varian baru maupun varian yang akan datang. 

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. 

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022. 

Namun, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan. Ketentuan yaitu memperoleh surat tugas yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya. 

"Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," tambah keterangan isi surat tersebut.

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Photo :
  • Cahyo Edi/VIVAnews.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya. 

Pun, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai imbauan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 terkait perjalanan luar negeri. 

Selain itu, ASN juga diminta memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. 

"Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas COVID-19," lanjut keterangan surat edaran itu.

Tertulis dalam SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu SE. 

Selain itu, PPK juga dapat memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

SE ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kemudian, ditujukan untuk pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, pimpinan lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.