Kasus Bupati Penajam, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Demokrat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? Itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan. Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam dikutip dari Antara.

Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abdul diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Diduga kasus yang menjerat terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta sebagai tersangka. Nur diketahui Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Alexander mengatakan di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat. Pun, salah satu calonnya adalah Abdul Gafur.

"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM," jelasnya.

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dia menyampaikan KPK akan menelusuri proses penyidikan soal ada tidaknya dugaan aliran dana ke partai terkait kasus Abdul Gafur tersebut.

"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," kata dia.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, ada proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar. Lalu, pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan beberapa tersangka lainnya yaitu Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya uang itu digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ant)