Polri Kenalkan Seragam Baru Satpam 31 Januari tapi Baru Sosialisasi
- dok Polri
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperkenalkan seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) yang sedang dikaji saat momen hari ulang tahun (HUT) ke-41 Satpam pada Januari 2022.
“Rencana pergantian ini nanti diperkenalkan dulu saat hari ulang tahun Satpam pada 31 Januari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menurut dia, rencana kewajiban Satpam memakai seragam baru warna krem berlaku satu tahun setelah Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur tentang seragam Satpam terbit. Maka, perubahan warna seragam Satpam bukan untuk dipakai sekarang.
Di samping itu, Ramadhan mengatakan kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Satpam untuk memakai seragam yang lamanya ini. Mungkin, kata dia, masih ada seragam Satpam yang bagus.
“Tentu masa satu tahun itu berikan kesempatan kepada satpam yang mungkin bajunya masih bagus. Nah ini masa sosialiasi, jadi 1 tahun,” jelas dia.
Masih dikaji
Ahmad Ramadhan menyebutkan sebelumnya mengatakan, penggantian warna seragam dinas Satuan Pengamanan (Satpam) masih dalam proses pengkajian. Baju seragam dinas Satpam itu akan diganti warnanya dengan warna lebih muda dari warna baju anggota Polri cokelat tua.
"Jadi kalau baju Polri cokelat, rencananya baju Satpam tersebut lebih muda menjadi coklat muda, dengan warna celana tetap," ujar Ramadhan.
Alasan pergantian warna seragam dinas Satpam, menurut Ramadhan, karena seragam yang kini digunakan sangat mirip dengan seragam Polri. Kemiripan ini menimbulkan kebingungan masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi dan petugas Satpam.
"Jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan Satpam. Jadi untuk membedakan pakaiannya rencananya lebih muda sedikit dari baju Polri, dengan celana tetap sama, coklat muda atau agak krem begitu," ujar Ramadhan.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri itu menambahkan, Satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas, sehingga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai pembinanya.
"Ada sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat namun hal tersebut bukan merupakan kewenangan Satpam, misalnya, sehingga untuk membedakan itu itulah menjadi kajiannya, itu yang menjadi alasan mengenai pergantian ya," kata Ramadhan. (ant)