5 Fakta Guru Silat Cabuli Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Freepik/bedneyimages

VIVA – Penangkapan dilakukan kepada MZ (27) terduga pelaku pencabulan terhadap bocah SD di Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan oleh Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan pada Kamis 6 Januari 2022 pukul 01.00 WIB

Korban merupakan pelajar perempuan berinisial AA (13) yang berasal dari salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas. Berikut fakta-fakta dari oknum guru silat cabuli muridnya berdasarkan informasi yang didapat dari Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Air Gegas AKP Tiyan Talingga dan melansir dari TvOne. 

Polisi menerima laporan

Orang tua korban melapor ke Polsek Air Gegas pada Kamis 6 Januari 2022 bahwa MZ yang merupakan seorang guru silat diduga telah melakukan tindakan pidana pencabulan pada anaknya yang masih di bawah umur pada 4 Januari 2022. Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun dengan segera mendatangi kediaman terduga pelaku untuk mengamankannya. 

Melakukan pencabulan

Oknum guru silat tersebut mencabuli muridnya sendiri yang masih di bawah umur di sebuah ruangan kelas di SD Negeri di Kecamatan Air gegas Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa 4 Januari  2022 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Terduga pelaku pencabulan tersebut diketahui menciumi korban dan menghisap leher korban dan meninggalkan jejak merah pada leher korban. Selain itu, organ vital korban juga diremas oleh terduga pelaku pencabulan tersebut. 

Pelaku sudah melakukan aksinya dua kali

Setelah diamankan oleh pihak polisi dan melalui proses pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tak senonoh tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali oleh terduga pelaku. Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencabulan di kamar rumahnya pada Oktober  2021 lalu dengan mencium dan meraba-raba organ vital korban serta menghisapnya. 

Pelaku diproses hukum

Menurut keterangan dari Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Air Gegas AKP Tiyan Talingga terduga pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur akan diproses hukum. 

"Terduga pelaku sudah kami amankan. langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, oknum guru silat tersebut terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.