Jaksa Agung Tegaskan Siap Bersihkan 'Tikus' di Garuda Indonesia
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kementerian BUMN menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh seorang oknum di PT Garuda Indonesia. Menteri BUMN Erick Tohir mendatangi langsung kantor Kejakaan Agung untuk melaporkan temuan itu dan memberikan bukti bukti, Selasa, 11 Januari 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lembaganya tidak akan segan segan membantu dan mendukung penuh penyelidikan BUMN terhadap PT Garuda Indonesia.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan atas kasus itu di kantornya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Burhanuddin menyinggung oknum bekas Dirut Garuda Indonesia, berinisial ES, yang dia sebut dalang kasus pengadaan pesawat Garuda, pada 2013-2014. "Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang masih ada dalam tahanan. Zaman direktur utamanya ES," ujarnya.
Dia tidak merinci secara jelas siapa sosok ES. Dia kemudian menjelaskan inisial ES kini sudah menghuni Lapas Sukamiskin di Bandung atas perkara korupsi yang diusut KPK dengan hukuman penjara 8 tahun.
Erick Tohir mengatakan, seluruh data indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Garuda Indonesia sudah diberikan kepada Kejaksan Agung.
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi tetapi yang sudah kita ketahui juga secara data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Nah, khususnya hari ini yang disampaikan Pak Jaksa Agung adalah ATR 72-600," ujar Erick.
Mengenai bukti korupsi hasil investigasi pihak internal BUMN, Erick menjelaskan, itu bukan sekedar tuduhan tidak mendasar, namun ada bukti nyata dan harus segera dilakukan pembersihan.