Bela Gibran-Kaesang, Moeldoko: Jangan Mudah Cap Anak Pejabat Negatif

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Sumber :
  • Dokumentasi KSP.

VIVA – Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko membela Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Menurut dia, jangan mudah menuding anak pejabat itu selalu negatif.

“Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu enggak boleh kaya, anak pejabat itu enggak boleh berusaha. Ini gimana sih?,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut dia, sepanjang usaha yang dibangun dan dijalani anak pejabat itu dengan cara baik, harusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, anak pejabat memiliki hak yang sama. “Seperti anak saya, mau berusaha masa saya larang. Enggak lah. Sepanjang usahanya itu baik-baik aja, ya biasalah,” ujarnya.

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh karena itu, Moeldoko yang merupakan mantan Panglima TNI ini menganggap wajar jika Kaesang yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembangkan usahanya karena memiliki hak yang sama.

“Jadi beri kesempatan, semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Menurut Ali, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang menyeret nama kedua anak Presiden Jokowi itu.

Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK," kata Ali melalui keterangannya, Senin malam.

Menurut Ali, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Karena itu, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan menelaah laporan tersebut.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," terangnya.

Kaesang Pangarep

Photo :
  • Youtube Deddy Corbuzier

Ia menyebut jika KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutup dia.

Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK. “Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya.

Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu. “Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu.