Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Guru Cabul Dituntut Kebiri Kimia
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman mati sekaligus kebiri kimia.
Jaksa sekaligus Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman tambahan lainnya juga identitas terdakwa agar disebarluaskan untuk memperkuat efek jera.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa disebarkan," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Jaksa menuntut Herry sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik. Korban rata - rata merupakan warga pelosok yang sulit diakses di Kabupaten Garut.
Baca juga: Herry Wirawan Guru Pencabul 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati