BKSDA Sumbar Selamatkan Seekor Harimau Sumatera dari Area Perkebunan
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat resor Agam berhasil menyelamatkan seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, usia kisaran tiga tahun dari area perkebunan sawit milik warga kampung Maua Hilia, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut catatan BKSDA Sumatra Barat, konflik negatif antara Harimau Sumatera dan manusia di lokasi itu terjadi sejak 30 November 2021. Sejak menerima laporan kemunculan dan adanya ternak warga yang diserang, BKSDA Sumbar melalui resor Agam melakukan penanganan konflik.
Menurut Kepala BKSDA Sumatra Barat Ardi Andono, penanganan tersebut berupa penggiringan dengan bunyi-bunyian selama lebih dari 40 hari. Namun, tidak membuahkan hasil dan membuat Harimau Sumatera ini justru mendekat ke pemukiman warga.
“Untuk menghindari dampak yang lebih besar, dan jatuhnya korban jiwa termasuk keselamatan Harimau Sumatera tersebut, kita lalu langkah menangkap dengan kandang jebak yang dipasang di kebun sawit yang berjarak 200 meter dari rumah warga,” kata Ardi, Selasa, 11 Januari 2022.
Pada Senin, 10 Januari 2022, tepat pukul 14.00 WIB, kata Ardi, Harimau Sumatera tersebut masuk ke kandang jebak. Proses evakuasi melibatkan tim dokter dari Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra Dharmasraya (PR-HSD) Yayasan ARSARI Djojohadikusumo.
“Saat ini, Harimau Sumatera tersebut sudah dibawa ke PR-HSD untuk menjalani tahapan rehabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujar Ardi.
Ardi menambahkan, selama penggiringan, tim BKSDA bersama Wali Nagari, Tim Pagari Baringin, Bhabinkamtias, Wali Jorong dan masyarakat setempat yang berada di lokasi kejadian, melaksanakan prosedur penanganan konflik satwa liar lainnya termasuk pemasangan kamera trap.
Sementara terkait dengan konflik manusia-harimau, Gubernur Sumatra Barat telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan daerah kabupaten dan kota. Surat edaran itu, berisi tentang pelestarian Harimau Sumatera menyebutkan bahwa penyelamatan harimau tanggung jawab bersama dan seluruh pihak wajib membantu dalam menyelesaikan konflik harimau dengan manusia.
“Harimau Sumatera adalah satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/2018. Dan saat ini, populasinya di alam liar terus menurun. Untuk itu perlu upaya bersama dalam melestarikan Harimau Sumatera utamanya di Sumatera Barat karena terdapat dua landscape besar koridor Harimau Sumatera yang tersisa,” ujarnya.