Ketua DPRD Sulsel Dilaporkan Dugaan Pelanggaran ITE

Kantor Karang Taruna Sulsel diambil alih kubu Harmansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Irfan.

VIVA - Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, dilaporkan ke Polda Sulsel dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Andi Ina dilaporkan oleh Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah.

“Laporan ke Polda Sulsel telah dimasukkan pada Jumat, 7 Januari 2022, pekan lalu,” kata Wakil Ketua Bidang Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sulsel, Muhammad Zulkifli, melalui keterangannya, Senin, 10 Januari 2022.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Konflik Internal di Karang Taruna

Menurutnya, laporan polisi itu juga merupakan tindak lanjut dari upaya somasi yang pengurus Karang Taruna Sulsel sampaikan kepada Andi Ina dan kelompoknya.

“Kami meminta agar Andi Ina tidak lagi melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Karang Taruna Sulsel dengan cara menyebarkan informasi bahwa dirinya adalah ketua Karang Taruna Sulsel,” ujar Zulkifli.

Baca juga: Bahar Smith dan Pengunggah Video Ceramahnya Dijerat Pasal UU ITE

Karang Taruna Sulsel hingga saat ini masih berseteru. Andi Ina, yang saat ini sebagai ketua DPRD Sulsel, juga mengklaim sebagai ketua Karang Taruna Sulsel. Di lain sisi, Harmansyah, juga mengklaim sebagai ketua Karang Taruna Sulsel.

“Andi Inan tidak memiliki SK resmi yang ditanda tangani pengurus pusat. Perlu diketahui bahwa sebenarnya sangat berat bagi kami untuk memasukkan laporan kepolisian, tetapi karena semua usaha persuasif yang telah kami lakukan tidak digubris, sehingga kami harus mengambil langkah hukum. Jadi, kami sudah membuat laporan resmi dan kami percayakan masalah ini kepada aparat untuk melakukan proses penyelidikan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, Karang Taruna Sulsel kubu Harmansyah, juga telah mendudukkan sekretariat Karang Taruna yang berlokasi di belakang kantor Dinas Sosial Sulawesi Selatan, di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.